6 Penambang Emas Ilegal di Sarolangun Ditangkap, Polisi Turut Sita Ekskavator

Enam orang penambang emas tanpa izin beserta satu ekskavator diamankan Polres Sarolangun.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Enam pelaku PETI ditangkap Polres Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Enam orang penambang emas tanpa izin diamankan Polres Sarolangun.

Mereka ditangkap saat tengah melakukan penambangan emas di daerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan satu buah alat berat ekskavator Komatsu beserta barang bukti lainnya.

"Satu buah alat berat ekskavator Komatsu berwarna kuning, mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet dan alat dulang emas," ungkapnya, pada Jum'at (21/1/2022).

Dia menyebutkan, lahan yang digunakan sebagai tempat penambangan emas Ilegal itu dimiliki oleh warga. Kepolisian saat ini sedang dalam melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin.

"Lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa, kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa," kata Kapolres.

Baca juga: Cek Endra Minta PETI di Sepanjang Sungai Batang Tembesi Ditindak: Kalau Tidak Mau Dimusnahkan

Untuk para pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Limun tersebut, dikatakannya akan diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.

Sementara itu, mengenai hasil emas yang didapatkan para tersangka. Dia menyebutkan bahwa para tersangka tersebut saat diamankan baru melakukan operasi penambangan di wilayah tersebut.

"Mereka baru saja membuka, jadi anggota Alhamdulillah cepat tanggap setelah menerima informasi dari warga, tidak lama setelah mereka membuka lahan, mereka langsung diamankan," jelasnya.

Dia menambahkan, enam orang tersangka tersebut terancam lima tahun penjara dengan denda sebesar 10 miliar rupiah.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved