TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Para sopir angkutan batu bara di Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun dikumpulkan di stockpile. Satlantas dan intelkam Polres Sarolangun mengingatkan kembali jam operasional batu bara yang melintas di jalan raya.
Kasat lantas Polres Sarolangun AKP Jalil Sidabutar mengatakan, pihaknya menyampaikan aturan-aturan yang berlaku kepada para supir, terutama surat edaran Gubernur Jambi tentang jam operasional dari jam 18:00 - 06:00 WIB.
"Kita juga merangkum aspirasi para supir angkutan batu bara untuk disampaikan kepada atasan," ungkapnya, Selasa (18/1/2022).
Lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan kepada para supir batu bara agar menaati aturan lalu lintas, sebab beberapa waktu lalu salah satu truk angkutan batu bara terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Batanghari.
"Tetap jaga keselamatan, karena sering ada kejadian yang mengakibatkan kerugian material, bahkan meninggal dunia. Saat pulang tidak perlu kebut-kebut tetap jaga keselamatan," ujarnya.
Dia berharap agar para supir menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh gubernur Jambi untuk jam operasional angkutan batubara dan menaati undang-undang lalu lintas.
Baca juga: Minibus Vs Truk Batubara di Batanghari, Empat Orang Tewas di Tempat
Baca juga: Kecelakaan Maut di Batanghari, Ditabrak Dari Belakang Suwondo Tewas Saat Perbaiki Truk