Apabila sistem tersebut sudah sempurna, maka akan ada peraturan Wali Kota Jambi untuk melaksanakannya.
Kedepannya, seluruh pegawai pun akan melakukan pekerjaan menggunakan sistem tersebut.
"Sekarang kan masih pake e-Absen, laporan kinerjanya masih normatif. Seperti hari ini saya mau buat apa, nanti tidak normatif lagi," kata Maulana menegaskan.
Setelah sistem e-Kinerja telah disempurnakan, laporan kinerja tidak normatif.
Misalnya membuat surat, pegawai harus memasukan kembali bukti pembuatannya.
Ada disposisi, disposisinya juga harus dimasukkan ke sistem e-Kinerja.
Harapannya, dengan e-Kinerja 6000 lebih ASN, ditambah dengan TKK akan bekerja.
"Karena kalau dia nggak kerja, dia tidak akan dapat poin, dan tidak dapat TPP," lanjutnya.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Fasha Lantik 303 Pejabat Fungsional Pemkot Jambi, Tanpa Seleksi
Baca juga: Sekda Lantik 244 Pejabat Fungsional di Lingkup Pemkab Tanjabbar