Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi akan Nilai Kinerja Pegawai Berdasarkan Poin yang Dihitung e-Kinerja

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maulana, Wakil Wali Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Status eselon empat sudah menjadi pejabat fungsional di lingkungan kerja Pemkot Jambi pada Jumat (31/12/21) lalu.

Artinya pola kerja mengacu kepada fungsi dari masing-masing pejabat tersebut.

Maulana, Wakil Wali Kota Jambi mengatakan, sementara ini, pegawai fungsional akan mendapatkan poin bekerja dari hitungan e-Kinerja.

Sampai dengan berita ini diterbitkan Selasa (11/1/22), sistemnya sedang dibangun dengan e-Kinerja berbasis elektronik

Polanya dengan semua yang dilakukan oleh staf ataupun pejabat.

Kemudian dimasukkan dalam satu sistem pelaporan aplikasi yang harus berbasis android.

Selanjutnya akan ada pembobotan masing-masing jenis pekerjaannya.

Lagi dari pembobotan itulah menghasilkan poin, baik untuk kenaikan pangkat lantaran pejabat fungsional sudah berbasis sasaran kerja pegawai (SKP).

Lalu berkenaan dengan TPP, dan semua yang berkaitan dengan poin kinerja.

Sehingga pada aplikasi tersebut memiliki aspek mudah diakses oleh ASN, sistemnya berhubungan dengan sistem pengawasan, inspektorat akan menilai melalui sistem tersebut.

Jadi berkaitan dengan keuangan, dan persetujuan dari atasan langsung.

Yaitu pejabat eselon tiga, eselon dua, barulah ke Wawako dan Wali Kota Jambi.

Sistem yang sedang dibangun oleh tim programmer yang ada di Kominfo Kota Jambi.

Timnya yaitu BKPSDMD Kota Jambi, Inspektorat, BPKAD Kota Jambi, dan lainnya.

"Targetnya insyaAllah tiga bulan. Karena pejabatnya sudah dilantik, makanya harus segera peran dan pekerjaan yang mengacu pada fungsinya," jelas Maulana.

Apabila sistem tersebut sudah sempurna, maka akan ada peraturan Wali Kota Jambi untuk melaksanakannya.

Kedepannya, seluruh pegawai pun akan melakukan pekerjaan menggunakan sistem tersebut.

"Sekarang kan masih pake e-Absen, laporan kinerjanya masih normatif. Seperti hari ini saya mau buat apa, nanti tidak normatif lagi," kata Maulana menegaskan.

Setelah sistem e-Kinerja telah disempurnakan, laporan kinerja tidak normatif.

Misalnya membuat surat, pegawai harus memasukan kembali bukti pembuatannya.

Ada disposisi, disposisinya juga harus dimasukkan ke sistem e-Kinerja.

Harapannya, dengan e-Kinerja 6000 lebih ASN, ditambah dengan TKK akan bekerja.

"Karena kalau dia nggak kerja, dia tidak akan dapat poin, dan tidak dapat TPP," lanjutnya.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Baca juga: Fasha Lantik 303 Pejabat Fungsional Pemkot Jambi, Tanpa Seleksi

Baca juga: Sekda Lantik 244 Pejabat Fungsional di Lingkup Pemkab Tanjabbar

Berita Terkini