Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Luwu.
14. Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Buton Tengah.
15. Gorontalo Kabupaten
Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah.
16. Maluku
Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
17. Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur.
18. Papua
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
19. Papua Barat
Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: 5 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 2, Ini Alasannya
Baca juga: 4 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 1 Memenuhi Syarat WHO