PPKM Jambi

4 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 1 Memenuhi Syarat WHO

4 daerah di Provinsi Jambi ditetapkan berstatus PPKM Level 1. Ada sejumlah indikator dari WHO menetapkan status PPKM itu

Editor: Rahimin
istimewa
Pos PPKM Polres Tebo - 4 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 1 Memenuhi Syarat WHO 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerbitkan daerah yang berstatus PPKM Level 1 untuk luar Pulau Jawa.

Pperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November - 6 Desember 2021.

Keputusan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), ada daerah yang berstatus Level 1 di luar Jawa-Bali.

Berikut rinciannya:

1. Sumatera Utara

Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Gunungsitoli.

2. Sumatera Barat

Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Payakumbuh.

3. Riau

Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

4. Sumatera Selatan

Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih. Baca juga: Menko Airlangga: Hanya 2 Provinsi di Luar Jawa-Bali yang Tingkat Vaksinasinya Memadai

5. Jambi

Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved