PPKM Jambi
4 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 1 Memenuhi Syarat WHO
4 daerah di Provinsi Jambi ditetapkan berstatus PPKM Level 1. Ada sejumlah indikator dari WHO menetapkan status PPKM itu
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerbitkan daerah yang berstatus PPKM Level 1 untuk luar Pulau Jawa.
Pperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November - 6 Desember 2021.
Keputusan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), ada daerah yang berstatus Level 1 di luar Jawa-Bali.
Berikut rinciannya:
1. Sumatera Utara
Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Gunungsitoli.
2. Sumatera Barat
Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Payakumbuh.
3. Riau
Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
4. Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih. Baca juga: Menko Airlangga: Hanya 2 Provinsi di Luar Jawa-Bali yang Tingkat Vaksinasinya Memadai
5. Jambi
Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh.