TRIBUNJAMBI.COM - Dua kabupaten di Provinsi Jambi ditetapkan pemerintah masih berstatus PPKM Level 3.
Penetapan itu berdasarkan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021.
Yakni, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November-6 Desember 2021.
Dari salinan Inmendagri pada Selasa (23/11/2021), berikut ini daerah berstatus Level 3 di luar Jawa-Bali.
1. Aceh
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara. Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.
2. Sumatera Utara
Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kota Tanjung Balai.
3. Sumatera Barat
Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pasaman Barat.
4. Riau
Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir.
5. Jambi
Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Sarolangun.