Aset Tommy Soeharto Disita

Berhutang Rp 2,374 Triliun, Ini Empat Aset Milik Tommy Soeharto Yang Disita Sagtas BLBI

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Berhutang Rp 2,374 Triliun, Ini Empat Aset Milik Tommy Soeharto Yang Disita Sagtas BLBI

TRIBUNJAMBI.COM - Satgas BLBI menyita empat aset jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto 

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset Tommy Soeharto yang berada di Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021) lalu.

Empat aset yang disita itu, tanah seluas 530.125,526 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Tanah seluas 98.896,700 meter persegi yang terletak di Desa Kalihurip, Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ttanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Serta tanah seluas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Menurut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, penyitaan aset milik Tommy Soeharto bentuk asas keadilan.

"Ini soal asas keadilan di masa lalu ada obligor-debitur yang sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," katanya saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dikatakannya, Satgas BLBI sudah memasang plang penyitaan oleh negara di empat lokasi aset yang disita tersebut.

Setelah itu, pemerintah akan melakukan penjualan secara terbuka atau lelang terhadap aset yang sudah dilelang.

Untuk diketahui, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.

Utang bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.

Jaminan kredit adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar, lebih kurang senilai Rp 600 miliar tersebut.

Sebelum disita, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Tommy Soeharto Gigit Jari, Tanahnya Senilai Rp 600 Miliar di Jawa Barat Disita Satgas BLBI

Baca juga: Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Milik Tutut Soeharto Ini Bukan Warisan, Saya Bukan Raja Tol

Berita Terkini