Aset Tommy Soeharto Disita
Tommy Soeharto Gigit Jari, Tanahnya Senilai Rp 600 Miliar di Jawa Barat Disita Satgas BLBI
Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tak bisa berbuat banyak setelah aset miliknya yang benilai ratusan miliar disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).
Aset yang disita itu berupa tanah dengan total luas 124 hektare di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Nilainya aset tanah tersebut ditaksir Rp 600 miliar.
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapatkan BLBI melalui Bank Bumi Daya, yang kini berubah jadi Bank Mandiri.
"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Ia memastikan, Satgas BLBI melakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum, sehingga memiliki hak untuk menyita aset PT TPN.
"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," ujar Mahfud.
Baca juga: PT GSI Milik Luhut Ternyata Pemain Besar, Sehari Bisa Layani 5.000 Tes PCR
Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Nominal utang PT TPN tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penagihan pembayaran kewajiban tersebut kepada PT TPN.
Penagihan yang telah dilakukan pihak Satgas BLBI kini telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.
Oleh sebab itu, hari ini dilaksanakan penyitaan aset oleh Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan pihak Kepolisian.
"Pada hari ini, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN," kata Rionald dalam keterangannya.
Baca juga: Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK, Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR
Ia mengatakan, bahwa terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).
"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," kata Rionald.