TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sebanyak 13 kawasan hutan adat di Sarolangun akan dikukuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Misriadi kepala KPHP Limau unit Hulu VII Sarolangun memaparkan, belasan kawasan hutan itu berada di Kecamatan Limun dan Kecamatan Batang Asai.
Lanjutnya, pengukuhan belasan hutan adat ini harus melewati verifikasi teknis dari KLHK. Kemungkinan pengukuhannya berlangsung pada tahun ini.
"Tinggal tunggu verifikasi teknis dari tim pusat. Usulan insya Allah sudah lengkap. Bahannya sesuai dengan regulasi yang ada. Mudah-mudahan SK pengukuhan jadi progres," kataMisriadi, Minggu (17/10/2021).
Ia mengungkapkan, pada tahun 2017 lalu hutan adat di Sarolangun diusulkan agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
Namun, persyaratan administrasi belum terpenuhi.
"Harus ada perda untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Kebetulan bulan Agustus kemarin sudah disahkan," sebut Misriadi.
Dia menjelaskan,belasan hutan adat ini, sudah lama dijaga oleh masyarakat dengan kearifannya.
Memberikan pengakuan hutan adat tersebut, menjadi tugas pemerintah agar hutan ini dapat dilestarikan.
"Sudah seharusnya pemerintah memberikan pengakuan tertulis yang menjadi pegangan mereka, dan menguatkan upaya mereka untuk pengelolaannya," jelasnya.
Baca juga: Ini Nama-nama Hutan Adat di Sarolangun yang Bakal Dikukuhkan KLHK
Baca juga: Prodi Farmasi dan Mapala Kalpatariks Unaja Lakukan Ekspedisi Hutan Adat Suku Anak Dalam
Baca juga: Tujuh Hutan Adat di Sarolangun Diusulkan ke KLHK untuk dapat SK