TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - KPU Sarolangun melakukan Rapat Koordinasi dan Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Oktober 2021 secara tatap muka.
Ketua KPU Sarolagun, Muhammad Fakhri mengatakan, DPB adalah sebuah proses pemutakhiran pemilih data diluar tahapan pemilu atau pemilihan.
"Hal tersebut bertujuan untuk memperbarui data pemilih yang sudah dengan pemilih baru yaitu yang pertambahan usia pemilih yang memenuhi syarat memilih seperti sudah berusia 17 tahun atau penduduk yang telah menikah serta penduduk yang anggota TNI atau Polri yang telah pensiun," katanya, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, DPB juga dipembaruan data pemilih yang sudah memenuhi syarat seperti meninggal dunia, ganda atau penduduk yang menjadi anggota TNI atau Polri.
Setelah mendapatkan sejumlah masukan, Ketua KPU Kabupaten Sarolangun menetapkan (DPB) bulan Oktober Tahun 2021 sebanyak 200.187 pemilih.
Angka ini berkurang sebanyak 62 pemilih dari DPB bulan sebelumnya yang membuka 200.249 pemilih.
Perubahan sebanyak data pemilih terdiri dari pemilih meninggal dunia 64 orang serta pemilih baru sebanyak 2 orang karena telah berusia 17 tahun.
Data tersebut diperoleh KPU Kabupaten Sarolagun dari penyebaran formulir DPB ke masyarakat .
Sementara itu, rakor tersebut dihadiri perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Polres Sarolangun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan Partai Politik di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Baca juga: Soal Gugatan Paslon Pilgub Jambi, KPU Sarolangun Ungkap Belum Tahu Lokusnya
Baca juga: Hasil Rekapitulasi di KPU Sarolangun Malam Ini Juga Dikirim ke KPU Provinsi, 30 Personil Mengawal
Baca juga: Pantauan KPU Sarolangun, Surat Suara di 2 TPS Banyak yang Tak Digunakan