Azis Syamuddin Ditangkap

Mengakunya Lagi Isolasi Mandiri, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK dan Ditahan

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, tim KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Azis Syamsuddin setelah tidak kunjung datang ke KPK, pada Jumat (24/9/2021) malam.

KPK sedang mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Azis Syamsuddin dijemput paksa untuk mengklarifikasi alasan Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Ya, KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli Bahuri bilang, pihaknya tidak mau langsung percaya Azis sedang isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Sebab, keterangan Azis Syamsuddin dibutuhkan untuk mendalami perkara.

KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis Syamsuddin bebas dari paparan Covid-19.

Azis Syamsuddin dinyatakan nonreaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari, Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.

Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Stepanus Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui Azis Syamsuddin.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli Bahuri.

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Setelah itu, Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli Bahuri.

Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis Syamuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, ditukarkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli Bahuri.

Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upaya Jemput Paksa Atas Azis Syamsuddin Dilakukanuntuk Klarifikasi Alasan Dia Jalani Isoman

Baca juga: Wakil Ketua DPR Ditangkap KPK Saat Sembunyi di Pondok Pinang, Langsung Ditahan

Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan

Baca juga: Azis Syamsuddin Sudah Beri Uang Suap ke Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Ini Rinciannya

Berita Terkini