Azis Syamsuddin sendiri dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam.
Azis Syamsuddin rencananya diperiksa pada Jumat. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
KPK sudah memeriksa swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19.
Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.
Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Wakil Ketua DPR Ditangkap KPK Saat Sembunyi di Pondok Pinang, Langsung Ditahan
Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan
Baca juga: Golkar Siap Bela Azis Syamsuddin yang Diduga Terlibat Kasus Suap