Azis Syamsuddin Ditangkap

Azis Syamsuddin Sudah Beri Uang Suap ke Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar, Ini Rinciannya

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis Syamsuddin sendiri dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam.

Azis Syamsuddin rencananya diperiksa pada Jumat. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.

KPK sudah memeriksa swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19.

Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.

Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Wakil Ketua DPR Ditangkap KPK Saat Sembunyi di Pondok Pinang, Langsung Ditahan

Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Golkar: Mari Kita Doakan

Baca juga: Golkar Siap Bela Azis Syamsuddin yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Berita Terkini