Cerita Murtati Terima KDRT Hingga Dimadu oleh Suami yang Kini Menuntut Keadilan

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Suhaili kasus KDRT

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suami dari Murtati yaitu Suhaili berbuntut panjang.

Kekerasan itu disebut-sebut telah berlangsung sejak awal pernikahan.

Hal ini diungkapkan oleh Murtati dalam konferensi pers yang dilakukan Selasa (21/9) sore.

Murtati mengaku bahwa KDRT secara fisik yang dilakukan oleh suaminya terjadi pada Januari 2016 silam tepatnya pada saat sang suami ingin menikah lagi.

"Jadi pada 2016 itu saya ada menaruh curiga sama suami saya karena dia sering main HP, dan senyum-senyum sendiri."

"Saya tidak pernah tahu sandi Hp dia dan kemudian saya ingin ngecek namun dia tidak boleh dan sempat terjadi pertengkaran secara fisik," katanya.

Usai kejadian tersebut, dirinya diantar oleh sang suami ke rumah orang tuanya bersama dengan anaknya.

Selang satu bulan, kata Murtati sang suami menikah lagi tanpa izin dari dirinya.

Namun, karena Ia memikirkan anaknya, maka ia belum berniat untuk mengajukan cerai.

"Karena beban anak saya masih kecil. Singkat cerita setelah dia menikah saya pindah ke Jogja."

"Namun tidak begitu lama, dia menjemput saya karena kami bedua ada usaha toko elektronik," sebutnya.

"Karena pada saat saya tinggalkan toko mulai kolaps saya dijemput untuk mengelola toko lagi. Itu pada 2017."

"Akhirnya saya pulang, karena dia janji untuk bakal berkelakuan baik," tambahnya.

Singkat cerita, pada 2020 Ia mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Sarolangun.

Sempat terjadi pertengkaran yang kemudian ada nada suruhan kepada dirinya, jika memang ingin bercerai darinya untuk mengajukan perceraian.

"Akhirnya saya ke pengadilan dengan sendiri. Jadi saya ajukan ke Pengadilan bahwa terjadi KDRT dan penghinaan, dan dia menikah lagi dengan memalsukan identitas menjadi jejaka dan keluar buku nikah," ucapnya.

Kemudian pada 2021 keluar putusan agama bahwa pengajuan perceraian dirinya ditolak. Karena dalam putusan tersebut suaminya masih ingin bersama dengan dia.

Namun karena tidak terima, akhirnya Murtati mengajukan banding.

"Dalam proses banding, karena saya tidak punya uang dan tidak dinafkahi oleh suami akhirnya saya balik ke toko dan berjualan."

"Uang jualan untuk kehidupan sehari-hari dan saya ngekos. Karena rumah yang kami tempati sudah diganti gembok oleh dia," ungkapnya.

Pada saat itu terjadi keributan, di mana ada karyawan yang diminta oleh suaminya untuk tidak menerima kehadiran Murtati dengan menutup toko.

Sementara pada sekitar 9 Januari 2021, suaminya datang ke rumah kakaknya di mana Murtati tinggal dan disebut Murtati melakukan KDRT.

"Sekitar jam 10 pagi, dia (suami) datang ke rumah kakak saya lewat pintu belakang, tanpa permisi dan mengucap salam, kemudian masuk dan mencekik leher saya yang kebetulan saya di ruang tamu."

"Kemudian saya teriak, karena tau ada orang lain di rumah dia kemudian lepas cekikan itu," sebut Murtati terkait KDRT yang dialaminya.

"Dia juga mencaci, dia bilang saya maling. Minta kembalikan uang yang saya gunakan di toko saya."

"Jadi ada lebam dan lecet di tangan saya. Jadi kejadian itu buat saya syok dan takut. Kemudian saya buat laporan ke polisi," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kuasa Hukum Suhaili yang Tersandung Kasus KDRT Beri Tanggapan Tudingan Istri Kliennya

Baca juga: Belum 24 Jam Status Tahanan Terdakwa KDRT di Sarolangun Berubah, Kuasa Hukum Korban Bingung

Baca juga: KDRT, Anak Jua yang Jadi Korban

Berita Terkini