TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Anggota Satreskrim Polres Sarolangun menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 6 November 2026 silam.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabuputen Sarolangun.
Korbannya adalah MS (44). Sementara, pelaku pembunuhan tersebut adalah KN (41).
KN ditangkap pada Jumat (3/9/2021) sekitar 10.30 WIB.
"Pelaku saati ditangkap sedang berada di Kelurahan Sarkam Kecamatan Sarolangun," Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim AKP Rendy, Minggu (5/9/2021).
"Ancaman hukuman Penganiayaan yang menyebabkan kematian Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana, terancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun," katanya.
Diceritakannya, penyebab kejadian tersebut belum diketahui. Namun saat itu kejadian itu, istri korban melihat MS sudah bersimbah darah dan terdapat beberapa luka tusuk pada bagian dada korban.
Baca juga: Orangtua Korban Pembunuhan di Kota Jambi Syok Lihat Anaknya Tewas dengan 20 Luka Tusukan
Baca juga: Preman Batanghari Tewas Ditembak Polisi, Ini 6 Kasusnya Mulai dari Intimadasi hingga Pembunuhan
Baca juga: Zuhdi Baku Tembak dengan Polisi Saat Hendak Ditangkap, DPO Kasus Pembunuhan Akhirnya Tewas