Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit SPM HONDA BEAT STRET, 1 Unit Senpi Rakitan Jenis Revolver, 3 butir Peluru Tajam Cal 9mm Luger, 1 buah Kunci T dan 1 buah Handphone merek Nokia.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan sanksi tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya. (*)
Baca juga: Dua Penggali Kabel Telkom di Sarolangun Jambi Tewas Tersetrum
Baca juga: Kades di Sarolangun Jambi Ini Terancam Pemberhentian Sementara Gegara Korupsi!