TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus dua pengedar sabu bersenjata api jaringan Kota Jambi, pada Jumat (20/8/2021).
Keduanya yakni, Raden Hendriyanto (48) dan Ari Permana (28) warga Jaluko Muaro Jambi, mereka ditangkap di kawasan Desa Mendalo Laut, Jaluko, Muaro Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, dari kedua pelaku, petugas amankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, lengkap dengan 6 butir amunisi senjata api rakitan model paku tembak.
Kemudian Satu paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, sepeda motor hingga sejumlah Handphone yang digunakan kedua tersangka.
Thomas menyampaikan, penangkapan tersebut berawal saat timnya menerima informasi, bahwa rumah tersebut kerap dijadikan Base Camp sabu-sabu.
Mendapat informasi, tim langsung berherak, dan melakukan penyelidikan. Tepat pada Jumat malam, sekira pukul 22.00 WIB, petugas langsung menggerebek rumah tersangka.
Tanpa perlawanan berarti, kedua tersangka berhasil diringkus petugas.
"Kita temukan senpi rakitan jenis revolver, lengkap dengan 6 amunisi," kata Thomas, Senin (30/8/2021) sore.
"Dan pelaku memang menggunakan rumahnya sebagai base camp sabu-sabu," bilangnya.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Baca juga: Penyelundupan Sabu ke Lapas Klas IIB Bangko Merangin, Petugas Curiga Makanan Diantar Tukang Ojek
Baca juga: Bandar Narkoba di Merangin Jambi Ini Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
Baca juga: Seorang Oknum ASN di Bungo Diciduk Polisi Lantaran Pesta Sabu