TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sempat beredar informasi usulan pusat terkait Salat Jumat akan dilakukan dua gelombang beberapa hari lalu.
Terkait usulan kebijakan dari pusat, juga turut ditanggapi pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.
Menyikapi itu, Husin Abdul Wahab, Ketua FKUB Kota Jambi menyebutkan dirinya sependapat dengan sekretaris MUI pusat.
"Kurang setuju apabila Salat Jumat dilakukan dua shift," kata dia jelang rapat bersama, Senin (16/08/2021).
Karena secara syariat memang tidak ada Salat Jumat diadakan demikian.
Kecuali di gereja, peribadatan Misa bisa dilakukan dua atau tiga shift.
Tetapi lain halnya hukum Salat Jumat.
Pada ajaran Islam, dalam satu kampung atau daerah tidak boleh dilakukan dua kali Salat Jumat diadakan.
"Apalagi di Jambi, karena di Jambi kan bisa dia mencari masjid yang lebih besar," ungkap dia.
Kalaupun penuh di dalam masjid lantaran jaraknya saat (pandemi Covid-19) ini diharuskan satu meter, masih dapat disiasati.
Caranya yaitu keluar masjid, dan itu masih bisa melaksanakan Salat Jumat.
Karena selagi ada ruang jalan, masyarakat masih dapat Salat Jumat.
"Begitu pula seperti di Makkah. Itu kan bukan di Masjidil Haram semua, tetapi membludak sampai ke luar, bisa Salat Jumat," kata dia.
Jadi walaupun di tengah melandanya pandemi Covid-19, tetap bisa menjaga protokol kesehatan.
Kata dia, lagi pula jumlah penduduk di Kota Jambi tidak sepadat itu, dan lebih baik memperbanyak tempat salat.