TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus dugaan kecurangan distribusi beras bulog SPHP di Jambi yang dilakukan rekanan resmi Bulog berinisial RS berujung pada pencabutan status kemitraan.
Kepala Bulog Jambi, Aan, menegaskan pihaknya langsung memutus hubungan kerja sama dengan RS setelah terbukti menyalahi aturan distribusi.
“Bulog Jambi telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan blacklist terhadap RPK milik Pak RS. Artinya, statusnya sebagai mitra Bulog sudah dicabut,” tegas Aan saat ungkap kasus di Polda Jambi, Senin (25/8/2025).
Menurut Aan, Bulog sudah berkali-kali mengingatkan seluruh Rumah Pangan Kita (RPK) untuk mematuhi aturan.
Baca juga: Breaking News Polda Jambi Ungkap Modus Pemalsuan Beras Bulog, Karung SPHP Diganti Polos
Setiap anggota RPK menandatangani surat pernyataan, termasuk larangan mengganti kemasan beras maupun menjual di luar konsumen langsung.
“Jika ada pelanggaran seperti mengganti kemasan hingga menjual ke pedagang lain, maka ada konsekuensi hukum. Ini sudah sering kami sampaikan, bahkan langsung kepada RPK milik RS,” katanya.
Aan menegaskan, meski ada kasus ini, pelayanan distribusi beras SPHP oleh Bulog tetap berjalan normal. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan dinas terkait agar distribusi beras subsidi ini tetap tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan beras SPHP ini sampai langsung ke konsumen. Ke depan, kami akan lebih ketat mengawasi RPK agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Aan.
Bulog Jambi juga mengeluarkan surat resmi pemutusan kemitraan dengan RS. Selain mem-blacklist, Bulog menegaskan pelanggaran ini tidak bisa ditolerir karena berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Polisi Amankan 174 Karung Beras Polos Diduga Hasil Kecurangan Rekanan Bulog di Jambi
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan seorang rekanan Bulog berinisial RS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan distribusi beras SPHP.
RS yang menjadi mitra Bulog sejak 2023 ini diduga mengganti karung beras subsidi SPHP menjadi polos lalu menjualnya bebas ke pasaran.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan pelaku membeli beras SPHP dari Bulog seharga Rp 11.300 per kilogram, lalu dijual kembali Rp 12.600 per kilogram. Dari selisih Rp 1.300 per kilogram, pelaku meraup keuntungan besar.
“Total yang sudah dijual mencapai 174 karung atau sekitar 1,4 ton,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Polisi juga menyita barang bukti berupa lebih dari 200 karung beras SPHP, 100 karung beras polos tanpa label, 54 karung SPHP siap edar, serta satu mobil pick up Daihatsu Gran Max BH 8812 MY.
“Seharusnya stok RPK disimpan di warung, tapi oleh pelaku dipindahkan ke rumah,” kata Taufik.
Kasus ini masih dikembangkan. Polisi juga mendalami dugaan pengurangan takaran dengan melibatkan tim metrologi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: Rekanan Bulog di Jambi Raup Untung dari Modus Jual Beras SPHP Tanpa Label