Maulana mengatakan rencana ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat nantinya paham, dan tidak ada kepanikan.
Dia menyebut, tujuan pengetatan PPKM Jambi selama dua pekan ini, untuk menekan penularan Covid-19.
Petugas kesehatan di Kota Jambi juga diberikan waktu recovery.
Baca juga: Kemana Uang Denda Pelanggaran Prokes dan PPKM Jambi? Total Denda Capai Rp 475 Juta
Penerapan akan dilakukan, walau kasus di Kota Jambi menurun.
Pemerintah RI melihat kasus daerah luar Jawa, dan Bali lainnya mulai naik.
Sedangkan demikian, daerah Jawa, dan Bali dengan mobilitas yang dilakukan, kasusnya sudah mulai turun.
Kata dia, itu merupakan upaya memutus mata rantai Covid-19.
Pada tingkatan tresing, testing, dan treatment, Maulana bilang sudah dilakukan dengan baik.
Satgas Covid-19 Kota Jambi telah mulai melakukan rapat koordinasi (rakor) secara virtual, bersama seluruh OPD, camat, serta lurah.
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden yang kemudian telah ada rakor Gubernur, dan Wali Kota Jambi.
Pada masa pengetatan PPKM Jambi nantinya, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dijaga polisi dan Satpol PP.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisnis Wedding Organizer di Kota Jambi Menjerit
Baca juga: Tahanan Wanita yang Kabur di Sungai Penuh Ditangkap di Siluak, Polisi Bergerak Tengah Malam
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)