Kasus Rudapaksa

Kronologi Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Pacar dan 2 Teman Kekasihnya, Korban Dipaksa Menegak Miras

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban dirudapaksa secara bergilir

Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.

"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Baca juga: Gadis Berusia 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pria, Korban Dipaksa Minum Miras

Kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.

Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.

Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.

Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.

"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.

Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.

Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: Rinto Pemilik 5,20 Gram Sabu Divonis 7 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Pelaku  Diancam hukuman minimal 5 Tahun

Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang perlindungan anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku. (*)

SUMBER :  TribunJogja.com

Berita Terkini