Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution jadi tersangka.
Pihak swasta juga dijadikan tersangka. Yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
• Sofyan Ali, Anggota DPR RI yang Juga Ketua DPW PKB Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD
• Hasil Semifinal EURO 2020 Tadi Malam Inggris vs Denmark, The Three Lions Cetak Sejarah Baru
• Kritik Wasekjen PAN Usulkan Rumah Sakit Khusus Pejabat, Febri Diansyah: Ide Paling Brilian
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com