TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BPOM Jambi menjelaskan nantinya dosis vaksinasi yang diberikan kepada anak umur 12-17 tahun akan diberikan sama dengan kelompok usia 18 tahun ke atas.
"Dosis vaksinasi untuk anak itu sama dosisnya dengan yang dewasa, setengah mili," ungkap Kepala BPOM Jambi, Ahmad Rafqi, melalui saluran telepon, Selasa (6/7/2021).
Dirinya mengatakan, Presiden Joko Widodo telah umumkan pemberian izin penggunaan darurat vaksin Sinovac ditujukan kepada 12-17 tahun.
"Persetujuan darurat ini menambahkan sasaran vaksinasi untuk melindungi anak-anak. Sementara ini vaksin yang akan digunakan untuk anak adalah dari Sinovac," ujarnya.
Kemudian ketika Tribun menanyakan informasi perihal vaksinasi anak di Jambi, dirinya menjawab belum mengetahui informasi lebih lanjut tentang pelaksanaannya di Jambi.
Baca juga: Sebanyak 685 Orang Daftar PPDB di SMAN 1 Muarojambi, Kamis Depan Hasilnya akan Diumumkan
Baca juga: Gelar Vaksinasi Kedua, Wabup Tanjabbar Beri Penghargaan Sembako ke Masyarakat yang Divaksin
Baca juga: Besarnya Biaya Uji Lab Bebas Jembrana Dikeluhkan Para Peternak Sapi di Tanjabtim