Aksi Asusila di Sarolangun

Tersangka Pencabul Anak Tiri di Sarolangun ternyata Residivis Kasus Pembunuhan, Polisi Sita Ini

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Kristian mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Jambi.

Ia dijerat dengan pasal 82 Jo 7E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan terhadap anak.

"Iya sudah kita tangkap, dan kita sedang lengkapi berkas perkara pelaku untuk kemudian diserahkan ke JPU," tutupnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Auditorium UIN Jambi

Baca juga: Biasa Pro Jokowi, Alasan Ade Armando Tolak Presiden Tiga Periode, Singgung Soekarno dan Soeharto

Baca juga: Sosok Legendaris Kopassus Ini Tolak Permintaan Soekarno Buat Jadi Menantu Presiden, Ini Alasannya

Berita Terkini