Kristian mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Jambi.
Ia dijerat dengan pasal 82 Jo 7E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan terhadap anak.
"Iya sudah kita tangkap, dan kita sedang lengkapi berkas perkara pelaku untuk kemudian diserahkan ke JPU," tutupnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Auditorium UIN Jambi
Baca juga: Biasa Pro Jokowi, Alasan Ade Armando Tolak Presiden Tiga Periode, Singgung Soekarno dan Soeharto
Baca juga: Sosok Legendaris Kopassus Ini Tolak Permintaan Soekarno Buat Jadi Menantu Presiden, Ini Alasannya