Korupsi Auditorium UIN Jambi
Babak Baru Kasus Korupsi Auditorium UIN Jambi
Berita Jambi-Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi akan memanggil saksi ahli untuk menganalisa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi akan memanggil saksi ahli untuk menganalisa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Auditorium UIN Jambi.
Penyidik Kejati Jambi baru-baru ini melanjutkan penyidikan perkara tersebut. Puluhan saksi terkait perkara korupsi dana hibah SBSN tahun 2018 itu telah dipanggil untuk dimintai kesaksian.
Termasuk mantan Rektor UIN Jambi, bagian bendahara serta pihak kontraktor yang mengerjakan proyek. Namun sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka baru.
Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan dalam satu minggu ini akan memanggil saksi ahli dari BPKP, LKPP dan Ahli konstruksi sebelum menetapkan tersangka baru.
"Penyidik ini sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan dijadwalkan minggu depan memeriksa ahli, setelah itu akan dianalisa untuk tetapkan calon tersangkanya," kata Lexy Selasa (22/6/2021).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jambi telah memutuskan Hermantoni PPTK dalam proyek Pembangunan Auditorium UIN Jambi, Jhon Simbolon, Direktur PT Lambok Ulina, Iskandar Zulkarnain, Kristina dan Redo Setiawan bersalah.
Hermantoni bahkan sempat mengajukan Kasasi. Namun, putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI nomor 1373 K/Pid.Sus/2021 menghukumnya dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Seeta dendan Rp. 500.000.000,- subsidair 4 bulan, ia juga diputus membayar uang pengganti kerugian negara senilai 2,08 Miliar Rupiah subsider empat tahun penjara.
"Dengan keluarnya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka JPU akan segera melakukan eksekusi putusan tersebut dan posisi terakhir tahanan tetap di Lapas Jambi," kata Lexy.
Redo Ajukan Banding.
SEMENTARA itu, satu terpidana lainnya dalam kasus ini Redo Setiawan menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Pernyataan banding ini kata Sam'un Muchlis selaku penasehat hukum Redo Setiawan menyikapi permohonan banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.
"Kami sudah menyatakan banding, memori kontra sudah kami sampaikan Senin karin," kata Sam'un Rabu (23/6/2021).
Sebelumnya Redo Setiawan diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Redo juga dihukum membayar uang pengganti senilai 4,75 Miliar rupiah. Subsider 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara.