Korupsi Auditorium UIN Jambi
Babak Baru Kasus Korupsi Auditorium UIN Jambi
Berita Jambi-Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi akan memanggil saksi ahli untuk menganalisa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedy Nurdin
Redo Setiawan kembali menjalani sidang dapam kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN jambi, Selasa (16/3/2021) di PN Tipikor Jambi.
Ia dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Yakni menyalahi aturan dalam Pasal 2 ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Materi Tes CPNS 2021 TIU Analogi Padanan Kata Lengkap Link Tryout
Baca juga: Inilah Daftar HP Vivo yang Sudah Bisa Gunakan Jaringan 5G Indosat di Indonesia
Baca juga: Bupati Mukomuko Surati Menteri Komifo agar Game Online Seperti PUBG Mobile Legends Diblokir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-kasus-auditorium-uin-sts-jambi.jpg)