Korupsi Auditorium UIN Jambi

Babak Baru Kasus Korupsi Auditorium UIN Jambi

Berita Jambi-Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi akan memanggil saksi ahli untuk menganalisa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedy Nurdin
Redo Setiawan kembali menjalani sidang dapam kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN jambi, Selasa (16/3/2021) di PN Tipikor Jambi. 

Ia dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Yakni menyalahi aturan dalam Pasal 2 ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dedy Nurdin)

Baca juga: Materi Tes CPNS 2021 TIU Analogi Padanan Kata Lengkap Link Tryout

Baca juga: Inilah Daftar HP Vivo yang Sudah Bisa Gunakan Jaringan 5G Indosat di Indonesia

Baca juga: Bupati Mukomuko Surati Menteri Komifo agar Game Online Seperti PUBG Mobile Legends Diblokir

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved