Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
e. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50,000;
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75,000;
- Pengesahan STNK: Rp 0;
Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.
Kemudian tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Sumber : TRIBUNNEWS