Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK dan BPKB

TRIBUNJAMBI.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan satu di antara surat yang harus dimiliki seseorang saat berkendara.

Selain SIM, pengendara wajib membawa STNK setiap kali berpergian.

Tidak menutup kemungkinan jika pada suatu waktu STNK hilang atau rusak, sehingga pemilik harus mengurusnya.

Berikut panduan mengurus STNK yang hilang, dikutip dari indonesia.go.id:

Baca juga: Kejutan Tim Kuda Hitam di Euro 2020, Timnas Mana Saja Ini Dia

Baca juga: LIVE- Penampilan Suami Istri Pembunuh Tigor Nainggolah Pekerja Koperasi,Utang dan Asmara Jadi Motif

Baca juga: Ketentuan Umum CPNS dan PPPK 2021, Calon Peserta Tes CPNS 2021 Wajib Tahu

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Saat Anda menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);

- Fotokopi STNK yang hilang;

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat);

- BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK.

Halaman
123

Berita Terkini