CPNS 2021

Ketentuan Umum CPNS dan PPPK 2021, Calon Peserta Tes CPNS 2021 Wajib Tahu

Pastikan calon peserta CPNS dan PPPK tahun 2021 bersiap karena pendaftarannya akan segera dibuka

Editor: Fitri Amalia
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Pastikan calon peserta CPNS dan PPPK tahun 2021 bersiap karena pendaftarannya akan segera dibuka.

Peserta pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Buat Tribunners calon peserta tes CPNS dan PPPK pastikan telah memenuhi persyaratan dan dokumen yang akan diserahkan saat pendaftaran administrasi nanti.

Mengutikutip dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi memiliki ketentuan atau persyaratan masing - masing untuk waktu pendaftaran.

Pastikan calon peserta selalu mengikuti informasi terbaru dan membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.

Setelah poses pendaftaran, akan ada proses lanjutan, yakni seleksi administrasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar, Ujian Kompetensi Bidang hingga pengumuman kelulusan.

Ratusan peserta tes SKB CPNS Sarolangun hadir di BW Luxury Jambi.
Ratusan peserta tes SKB CPNS Sarolangun hadir di BW Luxury Jambi. (ist)

Berikut Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved