Pengembangan Kasus Bandar Sabu, Polres Sarolangun Ringkus Rekan Jek di Aur Gading

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan Polres Sarolangun dari Jek.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengembangan setelah mengamankan seorang bandar sabu Jek (38) di kecamatan Sarolangun.

Setelah melakukan pengembangan, Ded (39) diamankan pada Jumat (30/5/2021), 01.00 WIB di lokasi pembangunan Gor sarolangun kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan satu buah kaca pirek berisikan serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu. Satu set alat hisap sabu/bong satu buah HP. Dengan berat bruto 1,41 gram," kata kasat narkoba polres Sarolangun IPTU Lumbrian, Selasa (11/5/2021).

Lanjutnya, pada saat di tangkap pelaku Ded sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu/bong dan pelaku mengakui bahwa benar barang bukti sabu yang dijual oleh pelaku Jek adalah benar narkotika sabu yang berasal darinya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang buktinya ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

Baca juga: H-2 Jelang Idul Fitri, Harga Daging di Jambi Naik Lagi, Berikut Daftar Harganya

Baca juga: Ditinggal Mudik Rumah Quran Center di Danau Sipin Jambi Dilalap SiJago Merah Selasa (11/5) Dini Hari

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu di Sekitar Muara Indung, Jek Diringkus Polres Sarolangun Bersama Barang Bukti

Berita Terkini