TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jozeph Paul Zhang terus diburu pihak kepolisian Indonesia karena telah melakukan penghinaan terhadap umat muslim.
Meskipun kini keberadaannya di luar negeri, namun Polisi terus berupaya untuk melakukan penangkapan Jozeph Paul Zhang.
Pihak Polri hingga saat ini masih terus memburuĀ yang melakukan penghinaan terhadap agama Islam, meskipun keberadaannya di luar negeri.
Bahkan, juga akan dilakukan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang tersebut.
Hal itu akan diajukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: NASIB Jozeph Paul Zhang Usai Mengaku Nabi, Kini 44 Konten Youtube dan Medsos Diblokir Kemenkominfo
Lebih lanjut, Agus menambahkan penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Baca juga: Nasib Jozeph Paul Zhang Makin Berat Setelah Paspor Dicabut, Pengamat: Zhang Akan Dideportasi
Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.
Kemenkominfo Blokir Konten Jozeph Paul Zhang