Nasib Jozeph Paul Zhang Makin Berat Setelah Paspor Dicabut, Pengamat: Zhang Akan Dideportasi
Akhirnya paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono dicabut pemerintah Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM - Rencananya paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono akan dicabut pemerintah Indonesia.
Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono.
Jozeph adalah tersangka penistaan agama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Nasib Paspor Dicabut
Menurut penuturan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana pencabutan atau penarikan paspor Paul Zhang akan memudahkan aparat kepolisian menangkapnya di luar negeri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Keimigrasian yang mendasari penarikan paspor.
Pasal tersebut berbunyi, “Pasal 31 (1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal: a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.”
Sementara penjelasannya adalah, “Ayat (3) Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia.
Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri juga harus dilengkapi dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.”
Dengan penarikan paspor ini, kata dia, Ditjen Imigrasi bakal mengumumkan kepada semua negara mengenai hal tersebut.
Dengan begitu pula, paspor Paul Zhang tidak berlaku lagi dan itu berarti tidak dapat digunakannya untuk melakukan perjalanan di negeri orang.
“Paspor Zhang akan tidak berlaku dan karenanya tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan,” kata Hikmahanto ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).
Paul Zhang tidak mungkin lagi untuk berpergian ke luar negeri dan mempersulit ruang geraknya.