Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi menyebutkan, saat ini pihaknya terus memburu konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang di media sosial.
Menurutnya, konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang di media sosial dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
"Hingga Kamis (22/4/2021) Kemenkominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhan yang dipenuhi dengan unsur melanggar undang-undang," ucap Dedy dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Jumlah konten yang diblokir tersebut, lanjut Dedy, diantaranya 26 konten Youtube, 13 konten di Facebook, 3 konten di Instagram dan 2 konten di Twitter.
"Selain 44 konten tersebut, kami juga melakukan proses 23 konten yang diunggah oleh Paul Zhang. Konten ini diduga melanggar undang-undang," kata Dedy.
Baca juga: Nasib Jozeph Paul Zhang Makin Berat Setelah Paspor Dicabut, Pengamat: Zhang Akan Dideportasi
Tim patroli siber Kemenkominfo, menurut Dedy,terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar.
"Kami juga mengibau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten-konten Jozeph Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perudungan siber, hoaks, dan sebagainya," kata Dedy.
Dedy mengungkapkan, dengan tidak menyebarluaskan kontentersebut tentunya dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menghadirkan perdamaian di ruang digital.
Baca juga: Belum 2 Bulan Jadi Wali Kota Medan, Mantu Presiden Jokowi Copot Lurah Sidorame Timur Gara-gara Ini
Bareskrim gandeng polisi Jerman
Sementara itu, pelacakan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono selaku tersangka kasus penistaan agama dilakukan Polri bersama kepolisian Jerman.
Koordinasi tersebut dilakukan sebelum Interpol menerbitkan red notice.
Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (20/4/2021).
Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.
Baca juga: Polri Sudah Tahu Keberadaan Jozeph Paul Zhang, Ini yang Bakal Polisi Lakukan untuk Menangkapnya