Jozeph Paul Zhang Tak Peduli Status Pendeta Diragukan PGI: Mau Jadi Nabi atau Pendeta Suka-suka Saya

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26

Diburu polisi

Pelacakan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono selaku tersangka kasus penistaan agama dilakukan Polri bersama kepolisian Jerman.

Koordinasi tersebut dilakukan sebelum Interpol menerbitkan red notice.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (20/4/2021).

Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.

Menurutnya ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.

"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.

Baca juga: Habis Gelap Terbitlah terang, Ini 70 Kata-kata Bijak RA Kartini

Ia mengatakan jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.

"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung. Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.

"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya Mabes Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama.

Jozeph Paul Zhang diyakini berada di Jerman.

Sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan DPO atas Jozeph Paul Zhang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk menerbitkan red notice.

Sehingga ada dasar membekuk Jozeph Paul Zhang yang kini berada di Jerman.

Terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, kata Ramadhan, penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan KBRI di Jerman untuk dilakukan pengecekan.

"Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polrinpada KBRI Berlin di Jerman, didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa sejak tahun 2017 hingga bulan April tahun 2021 tidak terdapat nama JPZ atau SPS, dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Di mana rinciannya kata Ramadhan, pada 2018 adalah 65 orang WNI yang mengganti kewarganegaraan, lalu Tahun 2019 ada 50 orang, kemudian tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang.

"Sekali lagi dari data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS yang mengganti kewarganegaraan. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak serta kewaiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan. (*)

SUMBER :  WartaKotalive.com

Berita Terkini