Jozeph Paul Zhang Tak Peduli Status Pendeta Diragukan PGI: Mau Jadi Nabi atau Pendeta Suka-suka Saya

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tak peduli jika ada yang meragukan status pendetanya di gereja.

menanggapi pernyataan Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom yang meragukan gelar pendetanya.

Paul memastikan bahwa dirinya memiliki sertifikat sebagai pastor.

Paul kemudian justru menyerang balik Gomar Gultom.

Ia mengatakan, tidak perduli apabila statusnya sebagai pendeta diragukan.

Sebab, hal itu tidak penting baginya.

"Tapi tadi si orang PGI, Gultom lu dibacain ayat Alkitab udah kelepek-kelepek, kalau iman harus dengan perbuatan. Terus Pak Gomar Gultom 'Paul itu bukan PGI', ya memang gue pikirin, memang lu siapa?

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Bocorkan Tempat Persembunyian hingga Bareskrim Gandeng Kepolisian Jerman

Saya mau jadi nabi, mau jadi pendeta, suka-suka saya. Memang siapa yang melarang. Makanya kalau saya kata pendeta, itu ada lagi sesuatu, di sertifikat saya tulisnya pastor," ucapnya dalam video di Youtube, dilihat pada Rabu (21/4/2021)

Ia menyebut, tidak penting menunjukkan siapa dia sebenarnya, termasuk sertifikat pastor yang dia miliki.

Sebab, dia tidak merasa mengenal pendeta Gultom.

"Ya itu hak Pak Gultom, bilang nabi palsu, wong saya juga nggak kenal dia, ngapain juga saya tunjukkan keaslian saya, kamu nggak ada urusan juga," imbuhnya.

Paul sempat memutarkan video pernyataan Gomar di salah satu stasiun televisi.

Dalam wawancara itu, Gomar meminta publik tak terlalu serius menanggapi perkataan Paul yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Gomar mengatakan sorotan berlebihan kepada Paul hanya memberi pria yang berada di Jerman tersebut panggung baru dan menaikkan ratingnya di medsos.

Dalam video itu, Gomar mengatakan pengakuan nabi palsu sudah dinubuahkan nabi-nabi terdahulu.

Terhadap pernyataan tersebut, Paul menilai Gomar tak ingin disaingi.

Paul mengatakan pernyataannya tak mewakili pihak manapun.

"Weh Pak Gultom, Gomar Gultom kalah tenar dia, nggak mau dia, nggak mau disaningin. Nabi-nabi palsu, katanya kan. Nggak apa-apa kan suka-suka saya mau jadi kan, nggak (jadi nabi) suka-suka saya," kata Paul.

"Saya nggak pernah saya mewakili orang kristen dan gereja. Makanya saya tidak pernah menyebutkan saya sinode saya, saya tidak pernah sebutkan gereja saya mana.

Karena saya nggak mewakili gereja saya. Saya tidak mewakili gereja saya. Dan kalau ada orang yang merasa terwakili," ia menambahkan

Gelar pendeta diragukan

Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, meragukan identitas Jozeph Paul Zhang sebagai pastor atau pendeta agama Kristen.

Hal tersebut diungkapkan Gomar menanggapi gelar Ps atau Pastor dan Master of Theology yang digunakan Jozeph dalam berbagai kontennya di akun YouTube miliknya.

Gomar menyebut, jabatan pendeta itu melekat pada jabatan gerejani dan terhubung dengan gereja tertentu.

"Saya tidak tahu beliau dari gereja mana, jadi saya meragukan kependetaannya," sebut Gomar, Senin (19/4/2021) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Spanduk Habib Rizieq Shihab Diduga Dipasang Lagi di Bekasi, Polisi dan Satpol PP Tegas Lakukan Ini

Gomar juga menyesalkan serta tidak setuju dengan pernyataan Jozeph.

Ia juga meminta masyarakat tidak terlalu menanggapi pernyataan Jozeph.

Tanggapan dari masyarakat, kata Gomar, justru akan membuat Jozeph merasa mendapatkan terlalu banyak perhatian.

Penetapan Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab.

Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Terkait hal tersebut, Polri katanya berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk memburu Jozeph Paul yang diyakini saat ini berada di Jerman.

"Iya sudah tersangka, kemarin. Jadi masih kami cari. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi.

Rusdi menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui videonya di YouTube.

Selain itu, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” kata Rusdi.

Baca juga: Airin Rachmi Diany Lepas Jabatan Walkot, Kapolres Tangsel Tulis Puisi Romantis Berjudul Airinku

Konten di YouTube mendadak viral karena Jozeph Paul mengaku sebagai Nabi ke-26.

Ia bahkan menantang masyarakat untuk mempolisikannya.

Sementara Polri yakin Jozeph Paul Zhang ada di Jerman dan kini sedang diburu.

Brigjen Rusdi menyebutkan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.

“Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri,” katanya.

Menurut Rusdi, Bareskrim Polri sudah memasukkan Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, katanya Interpol juga akan menerbitkan red notice.

“Kemudian langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” kata Rusdi.

Diburu polisi

Pelacakan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono selaku tersangka kasus penistaan agama dilakukan Polri bersama kepolisian Jerman.

Koordinasi tersebut dilakukan sebelum Interpol menerbitkan red notice.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (20/4/2021).

Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.

Menurutnya ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.

"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.

Baca juga: Habis Gelap Terbitlah terang, Ini 70 Kata-kata Bijak RA Kartini

Ia mengatakan jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.

"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung. Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.

"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya Mabes Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama.

Jozeph Paul Zhang diyakini berada di Jerman.

Sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan DPO atas Jozeph Paul Zhang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk menerbitkan red notice.

Sehingga ada dasar membekuk Jozeph Paul Zhang yang kini berada di Jerman.

Terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, kata Ramadhan, penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan KBRI di Jerman untuk dilakukan pengecekan.

"Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polrinpada KBRI Berlin di Jerman, didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa sejak tahun 2017 hingga bulan April tahun 2021 tidak terdapat nama JPZ atau SPS, dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Di mana rinciannya kata Ramadhan, pada 2018 adalah 65 orang WNI yang mengganti kewarganegaraan, lalu Tahun 2019 ada 50 orang, kemudian tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang.

"Sekali lagi dari data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS yang mengganti kewarganegaraan. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak serta kewaiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan. (*)

SUMBER :  WartaKotalive.com

Berita Terkini