Berita Nasional

Zaenal Tayeb Sang Mantan Promotor Tinju Dunia Jadi Tersangka, Dilaporkan Keponakan Sendiri ke Polisi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha dan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb membantah melakukan penipuan saat ditemui di Mirah Boxing Camp Jalan Majapahit, Kuta, Badung pada Jumat 16 April 2021

TRIBUNJAMBI.COM, MANGUPURA - Sosok pengusaha terkenal, Zaenal Tayeb (65) mengaku syok setelah namanya terjerat dalam kasus hukum dan kini menyandang status sebagai tersangka.

Selain dikenal sebagai pengusaha, Zaenal Tayeb juga diketahui merupakan mantan promotor tinju internasional.

Zaenal dilaporkan terkait dugaan penipuan atau dalam hal ini tindak pidana memberikan keterangan akta autentik.

Pada hari Senin 19 April 2021 besok, Zaenal Tayeb rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Badung dengan statusnya sebagai tersangka.

Ternyata, pelapor bernama Hedar Giacomo Boy Syam tiada lain merupakan keponakan dari anak sepupu Zaenal sendiri.

Karena merasa syok akan status tersangka yang kini disandangnya, Zaenal pun angkat bicara dan menantang Hedar untuk terjun langsung ke lokasi tanah yang jadi permasalahan dan mengukur ulang luas tanah.

Zaenal Tayeb saat ditemui Tribun Bali bersama awak media lainnya di rumah kediamannya di wilayah Kuta, Badung, Bali pada Jumat 16 April 2021. (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

"Saya mau menyampaikan bahwa selama saya di Bali tidak pernah menipu orang, bisa ditanya itu selama 51 tahun saya di Bali. Supaya lebih jelas (perkaranya), ayo kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal di tempat tinggalnya di wilayah Kuta, Badung, Jumat 16 April 2021.

Adapun tanah yang menjadi permasalahan tersebut terletak di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.

Zaenal Tayeb pun sudah memastikan jika tanah miliknya itu seluas 17.302 meter persegi, dari luas itu yang di kerjasamakan antara dirinya dan Hedar lebih kecil.

Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu juga mengatakan luas tanah hasil kerjasama hanya seluas 13.700 meter persegi dan dua kavling seluas 1.700 meter persegi tidak dijual.

"Tanah itu kan sebenarnya 137 are, itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan ada di masalah luas tanah. Sebenarnya ini gampang saja, bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi (tanah yang dijadikan perumahan) dan sudah ada perumahan dan juga dipagar," sambungnya.

Zaenal Tayeb juga mengklaim dirinya memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan kedepan.

"Sebelum dikavling (sebenarnya) sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapatlah sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya (Hedar) ngomong sebelum bayar," imbuh Zaenal.

"Selama itu, sebenarnya tidak ada masalah (antara Zaenal dan Hedar). Hanya akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini, padahal dia itu keponakan sendiri," lanjutnya.

Dalam ceritanya selama ini, sudah ada kesepakatan antara Zaenal Tayeb dan juga Hedar terkait kesepakatan harga tanah serta pembagian keuntungan.

Halaman
123

Berita Terkini