Berita Nasional

Zaenal Tayeb Sang Mantan Promotor Tinju Dunia Jadi Tersangka, Dilaporkan Keponakan Sendiri ke Polisi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha dan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb membantah melakukan penipuan saat ditemui di Mirah Boxing Camp Jalan Majapahit, Kuta, Badung pada Jumat 16 April 2021

"Pertama dia dapat tiga persen dari keuntungan setelah harga tanah keluar. Karena cara kerjanya bagus, saya lihat memang bagus dan pintar. Saya kasih 50 persen keuntungan. Namun, dari tahun 2012 sampai sekarang saya belum dapat keuntungan itu. Saya juga belum pernah menyetor pembukuan tiap tahun," ujar Zaenal.

Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung, Zaenal pun mengaku dirinya menghormati proses hukum.

"Saya dilaporkan kemudian saya datang diperiksa sebagai saksi. Terus sekarang jadi tersangka. Tapi saya akan menghormati proses hukum ini. Hari Senin (19 April 2021), nanti saya akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saya jalani saja dan hanya bisa berdoa mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," kata Zaenal Tayeb, Jumat 16 April 2021.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Pekerjaan JT dan Melisa Penganiayaan Perawat, Kepala Desa Beberkan Hal Ini

Baca juga: 140 Peserta Ikuti Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Negara Provinsi Jambi

Baca juga: VIDEO Anggota Banser Meninggal Saat Jadi Imam Salat Witir

Hedar Sebut Merugi Rp 21 Miliar

Sementara itu, Bernadin selaku kuasa hukum dari Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.

Bernadin mengatakan jika sebenarnya Zaenal Tayeb telah menawarkan tanah di kawasan Desa Cemagi seluar 13.700 meter persegi.

Setelah dibayar dan dilunasi Hedar seharga Rp 61 miliar, baru diketahui luar tanah dalam sertifikat hanya seluas 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan dari luas tanah yang diterima.

"Untuk hal itu (masalah tanah) ada akta perjanjiannya," ujar Bernadin, Sabtu 17 April 2021.

Lebih lanjut, Bernadin pun menuding Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta bahkan hal itu sudah dibuktikan oleh kepolisian hingga menetapkan mantan promotor tinju itu sebagai tersangka.

Bernadin juga mengatakan jika akta yang bertuliskan luas tanah keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari delapan sertifikat, dibeli Hedar Rp 45 juta per meter perseginya dan terhitung secara keseluruhan sebesar Rp 61,6 miliar.

Selanjutnya Hedar yang menyetujui lalu menandatangani akta dan pembayaran, Hedar melakukan pengecekan SHM tersebut akan tetapi nyatanya baru diketahui bahwa luas tanah kurang dari 13.700 meter persegi.

Pengusaha dan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb membantah melakukan penipuan saat ditemui di Mirah Boxing Camp Jalan Majapahit, Kuta, Badung pada Jumat 16 April 2021 (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Bernadin pun meneruskan perkataan Hedar jika kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar dari penjualan tanah yang ditawarkan oleh Zaenal.

"Sekarang gini, bagaimana bikin akta tapi total luasnya tidak di buat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan. Jadi seharusnya ada 10 sertifikat. Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah," imbuh Bernadin.

Ditambahkan Bernadin, saat menunjukkan tanah yang dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi, setelah diukur lagi luas tanah tersebut hanya 8.700 meter persegi. Sisanya, dikatakan Zaenal Tayeb bahwa itu tidak termasuk.

Tapi mengenai pembayaran, Bernadin mengatakan jika tanah tersebut sudah dibayar lunas dengan total luas tanah 13.700 meter persegi.

Halaman
123

Berita Terkini