Kisruh Partai Demokrat

Demokrat Panas Lagi, AHY Gugat 12 Mantan Kader yang Dukung KLB Ilegal, Darmizal Jawab Begini

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Lanjut Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan, karena gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.

Hal itu didasari mengingat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.

"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tuturnya.

Diketahui, Menteri Yasonna pada 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses permohonan legalitas KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain terkait persyaratan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga surat mandat dalam melakukan KLB.

Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.

Karena kata dia, dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.

"Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," tukasnya.

Simak berita lainnya terkait kisruh Partai Demokrat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Gugatan yang Dilayangkan Partai Demokrat, Darmizal: Kami Nikmati Dulu Indahnya Ramadan.

Berita Terkini