Kisruh Partai Demokrat

Demokrat Panas Lagi, AHY Gugat 12 Mantan Kader yang Dukung KLB Ilegal, Darmizal Jawab Begini

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menggugat 12 mantan kadernya yang membelot dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggagas KLB Partai Demokrat, Darmizal, belum bersedia memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat ke para inisiator KLB.

Darmizal mengatakan, saat ini pihaknya masih ingin menenangkan diri mengingat bulan suci Ramadan baru saja tiba.

"Karena kita baru masuk awal Ramadan, jadi agak tenang dulu menikmati indahnya suasana dalam menjalankan ibadah puasa dan salat," tutur Darmizal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (14/4/2021).

Lantas dirinya mengatakan, akan terus mengikuti saran atau arahan Moeldoko yang pada saat KLB terpilih sebagai ketua umum.

Karena kata Darmizal, Moeldoko merupakan sosok pemimpin yang setia dan memiliki integritas tinggi serta mempunyai rasa kesetiakawanan.

"Karena pak Ketum Moeldoko adalah Jenderal yang santri, kita ikut cara dan gaya beliau dalam melakukan aktifitas," katanya.

Baca juga: Cak Imin Mau Dikudeta, Kader PKB Dukung Gus Yaqut atau Yenny Wahid Tak Enak Bulan Puasa Berantem

Baca juga: WhatsApp Kapolri Diserbu, Masyarakat Banyak yang Kecewa Layanan Polisi, DPR: Ini Peringatan Keras!

Sebelumnya, penggagas KLB Partai Demokrat Darmizal mengatakan, yang akan dilakukan pihaknya saat ini untuk menanggapi adanya gugatan tersebut adalah melakukan diskusi terlebih dahulu secara internal.

Pasalnya kata dia, persoalan itu merupakan permasalahan hukum yang juga harus dibahas dengan tim kuasa hukum.

"Karena hal tersebut terkait masalah hukum, kami diskusikan dulu dengan team lawyer," kata Darmizal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (15/4/2021).

Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal. (Tribunnews/Herudin)

Nantinya kata Darmizal, apabila proses diskusi tersebut telah menghasilkan sebuah keputusan, pihaknya akan menyampaikan kepada awak media melalui anggota tim pengacaranya, Rahmad.

"Segera abang sampaikan, nanti Rahmad yang akan jelaskan," tukasnya.

Diketahui, Partai Demokrat yang diwakili anggota tim advokasinya Mehbob telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang dinamakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan pihaknya hari Selasa (13/4/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: SBY Daftarkan Diri Sebagai Pemilik Merek Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: SBY Itu Mungkin Sakit!

Baca juga: Dosa Lama Cak Imin Pada Gus Dur Diungkit Lagi, Jubir Yenny Wahid: Itu Terus Diingat Warga NU

Lanjut Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan, karena gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.

Hal itu didasari mengingat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.

"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tuturnya.

Diketahui, Menteri Yasonna pada 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses permohonan legalitas KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain terkait persyaratan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga surat mandat dalam melakukan KLB.

Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.

Karena kata dia, dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.

"Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," tukasnya.

Simak berita lainnya terkait kisruh Partai Demokrat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Gugatan yang Dilayangkan Partai Demokrat, Darmizal: Kami Nikmati Dulu Indahnya Ramadan.

Berita Terkini