TRIBUNJAMBI.COM -- Lagi-lagi perbuatan cabul kembali dilakukan tukang urut.
Setelah melakukan perbuatan kejinya, tukang pijat di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polisi.
AD (43) ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMK.
AD diduga sengaja meraba bagian intim tubuh seorang siswi SMK.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan AD awalnya memijat ayah korban.
Setelah selesai, ayah korban meminta AD untuk memijat anaknya.
Baca juga: Bocah Perempuan 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek Tiri, Tewas dengan Alat Vital Rusak
Menurut ayahnya ini, korban sering mengeluhkan sakit kepala.
AD lantas diajak ke kamar kos korban.
Sesampainya di sana, korban ternyata sedang tidur.
Oleh sang ayah kemudian dibangunkan.
AD pun mulai memijat tubuh korban.
"Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat," kata AKP Anton dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Langsa Bakal Dapat Hukuman Berat Hingga 200 Bulan, Begini Penjelasannya
AD sempat menanyakan apakah korban suka merasa sesak napas.
"Korban pun mengiyakan. Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucapnya.