Sidang Putusan HRS

Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, 33 Remaja Simpatisan HRS Diamankan Polisi

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian bubarkan simpatisan Rizieq Shihab yang berada di sekitaran PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). 33 Remaja Asal Balaraja yang Hendak Tonton Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Diamankan Polisi

TRIBUNJAMBI.COM, CAKUNG - Sidang putusan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan akan digelar Hari ini, Rabu (17/3/2021).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan mantan imam besar FPI itu.

Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB, Hakim tunggal Suharno akan memimpin jalannya persidangan.

Sebelumnya, tim hukum Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membantah pernyataan kubu Rizieq Shihab yang menyebut polisi tidak memiliki dua alat bukti.

Sehingga menetapkan mantan imam besar FPI itu sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama.

Baca juga: Habib Rizieq Ikuti Sidang Secara Daring, Minta Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang, Tak Dikabulkan?

Baca juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pendukung Akan Hadiri Sidang?

Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli, dan sejumlah petunjuk yang ditemukan.

Bukti-bukti tersebut kata kuasa hukum Polda Metro Jaya, juga diperkuat pertimbangan Hakim pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," kata dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan penjelasan terkait penahanan Rizieq Shihab. Polisi menyebut Rizieq Shihab tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," ucap kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ini Sebab Sidang Habib Rizieq Shihab Kembali Ditunda, Hakim : Sudah Diumumkan Tapi Tak Hadir

33 Remaja Diamankan

Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 33 remaja yang hendak menyaksikan sidang kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021).

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan ke 33 remaja tersebut diamankan sekira pukul 08.50 WIB di depan Pengadilan Negeri Jakarta sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.

"Diamankan anggota Tim Rajawali. Keterangannya mereka berangkat dari Balaraja Tangerang pada Senin (15/3) malam untuk menghadiri sidang MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Indra saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (17/3/2021).

Halaman
12

Berita Terkini