Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Perdana Habib Rizieq Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pendukung Akan Hadiri Sidang?

Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab, digelar di PN Jakarta Timur har

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab, digelar di PN Jakarta Timur hari ini, Selasa (16/3).

Dikatakan Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.

"Menurut penetapan majelis hakim (dijadwalkan) jam 9 pagi," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).

Sementara Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, akan ada pendukung kliennya yang hadir langsung menyaksikan jalanya persidangan.

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Mesku begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah pendukung Habib Rizieq yang akan ikut dalam persidangan tersebut.

"Mungkin ada (yang hadir), estimasi saya tidak bisa gambarkan dan pastikan, mungkin banyak," ujar Azis saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Dirinya menyebut, para pendukung yang hadir ke persidangan hari ini hanya para perwakilan dari masyarakat yang anti dan menolak kriminalisasi ulama.

Baca juga: Begini Respon Jusuf Kalla hingga Mahfud MD Usai Ditemui AHY Soal Dualisme Partai Demokrat

Baca juga: Peri Berhalusinasi Akan Dibunuh, Nekat Gorok Leher Sendiri dengan Pisau

"Yang jelas itu perwakilan masyarakat yang rindu keadilan dan kebenaran ditegakkan di Republik Indonesia tercinta," tukas Azis.

Kendati demikian, untuk yang tidak dapat hadir ke persidangan kata Azis, masih tetap bisa memantau jalannya sidang, dengan ikut serta dalam virtual zoom.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan hingga hasil swab test, pada Selasa (16/3/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved