Polisi juga telah membongkar makam janin yang diperkirakan berusia sekitar tiga sampai empat bulan itu guna melakukan tes pencocokan DNA.
"Usia kandungan ketika kami mendapat informasi itu kami minta bantuan ke Polda Jateng. Kemudian saat digali, dokter mengatakan bahwa usia janin sekitar tiga atau empat bulan. Kami juga tengah melakukan pencocokan terhadap janin yang dikubur itu apa DNA-nya sesuai atau tidak dengan tersangka, hasilnya belum keluar semoga tidak ada kendala," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (jsf)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengakuan SR Dukun Pijat Aborsi di Magelang, Belajar dari Internet dan Patok Harga Rp 7,2 Juta,