TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Macan Polsek Kotabaru, buru rekan Muhammad Afrizal, pelaku jambret di kawasan Jalan Pattimura, Rawasari, Alam Barajo, yang ditembak oleh petugas, Minggu (7/2/2021) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Rizki M Ramadhan mengatakan, setelah berhasil mengamankan Afrizal, pihaknya terus melakukan pengembangan, dan berhasil mengantongi identitas rekan Afrizal, yang berperan membonceng pelaku, saat menjambret korbannya.
"Satu rekannya kita masih kejar, dan kita sedang melakukan pengembangan lagi," kata Rizki, Selasa (9/2/2021) sore.
Dia menjelaskan, saat beraksi, Afrizal pelaku yang berhasil diringkus, dan dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki bagian kanan tersebut, berperan sebagai eksekutor, atau pemetik handphone milik korban.
Namun, saat dipergoki oleh petugas, dan sejumlah warga, pelaku berhasil melarikan diri, sementara tersangka Afrizal berhasil diamankan.
"Kita pasti akan kejar dan cari pelaku sampai dapat," tegas Rizki.
Tim Opsnal Polsek Kotabaru dan sejumlah warga bethasil meringkus Afrizal, pelaku jambret yang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Kotabaru bersama sejumlah warga, Minggu (7/2/2021) malam.
Dati hasil pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, diketahui, Afriz nekat menjambret handphone seorang laki-laki bernama Priya Sayogi, di kawasan Jalan Pattimura, Alam Barajo, Kota Jambi.
Nahas, aksinya diketahui oleh tim Opsnal Polsek Kotabaru yang sedang berpatroli, hingga sejumlah warga turut melakukan pengejaran.
Pelarian Afrizal akhirnya terhenti di kawasan perumahan warga, di RT 05, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.
Namun, saat berhasil diamankan, Afrizal bukannya menyerahkan diri, justru mencoba melarikan diri dengan menyerang petugas menggunakan sebuah senjata tajam.
Tidak ingin kehilangan target, dan membahayakan petugas, Afrizal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
Perlawanananya terhenti, saat kaki bagian kanannya ditembak oleh petugas.
"Pelaku mencoba menyerang kita pakai senjata tajam, makanya kita beri tindakan tegas dan terukur," jelas Rizki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kotababaru, ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
• Rumah Bumbu Diva dan Oleh-oleh Jambi Hadirkan Produk UMKM di Kota Jambi
• Pasar Rakyat Pasir Putih Mulai Beroperasi, Pembeli Mulai Datang
• 18 Desa di Sarolangun Dapat Program Pamsimas