Berita Jambi

Penyidik PPA Polda Jambi Lengkapi Berkas Perkara Satpam yang Tega Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan pemeriksaan terhadap AW (26) yang nekat menyetubuhi anak tetangganya berusia 6 tahun Minggu (10/1/2021) lalu.

Kasubdit IV PPA Polda Jambi, AKBP M Hasan mangatakan, berkas perkara tersangka AW dijadwalkan akan rampung dalam satu minggu kedepan untuk segera dikirim ke Jaksa. 

"Kita sedang lengkapi berkas, secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Hasan, Kamis (21/1/2021) malam.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan, AW mengaku kali pertama melakukan aksi bejat tersebut.

“Jadi setelah kita dalami, sebelum kejadian tersebut, tersangka ini baru melakukan hubungan intim bersama istrinya. Keesokan harinya terjadilah pemerkosaan tersebut,” katanya.

Lanjutnya, saat ini kondisi korban sendiri masih mengalami trauma yang begitu dalam. Dia menjelaskan bahwa, pihak keluarga masih berusaha menghibur korban untuk bisa melupakan apa yang telah terjadi pada.

Diberitakan sebelumnya, tega cabuli anak tetangganya yang berusia 6 tahun 11 bulan, Agus Wahyudi (26) yang berprofesi sebagai satpam SPBU di Jambi ini terancam hukuman kebiri kimia.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Dia menjelaskan, Agus, satpam SPBU di Jambi yang nekat menyetubuhi anak tetangganya tersebut berpeluang untuk dikenakan hukum kebiri kimia, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara tindakan  kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksusal terhadap anak.

"Kita masih dalami, jika pasal dan tindakannya mencukupi, ya bisa saja kita terapkan hukum kebiri," kata Kaswandi, saat pers rilis di Mapolda Jambi, Selasa (12/1/2021) pagi.

Namun demikian, kata Kaswandi, saat ini pelaku masih dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk saat ini, kita masih kenakan Undang-undang perlindungan anak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang petugas keamanan atau satpam SPBU di Jambi ini, tega cabuli anak tetangganya yang berusia 6 tahun 11 bulan, Minggu (10/1/2021).

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, untuk menjalankan aksi bejatnya, security yang bernama Agus Wahyudi (26) tersebut mengiming-imingi korban dengan sebuah kado.

Setelah korban tertarik, pelaku Agus warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi ini langsung menggiring korban ke dalam semak, dan menjalankan aksi bejatnya.

Halaman
12

Berita Terkini