Berita Jambi

Penyidik PPA Polda Jambi Lengkapi Berkas Perkara Satpam yang Tega Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Modusnya korban di iming-imingi sebuah kado, jadi aksi pelaku ini cukup bejat karena sampai menyetubuhi korban," kata Kaswandi, Selasa (12/1/2021) pagi.

Aksi bejat Agus tersebut terungkap, setelah korban mengadu ke pada kedua orangtuanya, atas perlakuan yang dia terima.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Unit PPA Subdit V, Ditreskrimum Polda Jambi.

Mendapat informasi, tim dari Unit PPA Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit V Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Hasan langsung melakukan penelusuran.

Sekira kurang lebih 1x24 jam pasca  aksi cabul tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku dikediamannya, Senin (11/1/2021) pukul 17.30 WIB.

"kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap," tutup Kaswandi.

Baca juga: Pengendara Banyak Berputar Arah, Polres Tanjabbar Mulai Masif Lakukan Operasi Yustisi

Baca juga: Hanya Miliki Visa Foto Kopian, Dua WNA di Singkut Dijemput Imigrasi

Baca juga: Dinsos Sarolangun Tegaskan Tak Pernah Bagikan Bansos Ihsan Yunus

Berita Terkini