Diketahui atas perbuatan itu pelaku berinisial AS dikenakan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Satu Tersangka Ternyata Kaki Tangan Bandar Besar Warga Binaan Lapas Muara Sabak
Baca juga: Vaksin Covid-19 Belum Diketahui Kapan akan Dikirimkan ke Sarolangun
Baca juga: Deretan Makanan Bagi Penderita Anemia untuk Bantu Agar Tak Mudah Lelah, Penuhi Gizi Ini
(Tribunjambi/musawira)