Pemintaan Presiden AS Ditolak Mentah-mentah, Megawati Tak Tahu yang Dihadapi CIA, Akhirnya Begini
TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata Megawati Soekarnoputri pernah 'selamatkan' Abu Bakar Baasyir dari penjara terkejam di dunia.
Bahkan waktu itu Presiden AS sempai melobi Pemerintah Indonesia lewat agen CIA, namun Megawati menolak.
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pernah hampir diekstradisi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk ditahan di penjara khusus Guantanamo, kamp penjara paling kejam di dunia.
Dilansir dari pemberitaan Tempo pada 30 Desember 2004, Presiden AS saat itu, George Walker Bush menginginkan amir Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) itu dipenjarakan di Guantanamo.
Hal itu disampaikan mantan penerjemah Bush, Fred Burks.
Baca juga: Pemerintah Timor Leste Panik Setelah Dokumen Rahasia Selandia Baru Bocor, Ada Bahaya Besar Mengancam
Baca juga: Polisi dan Militer Bentrok Presiden Timor Leste Akan Dibunuh, Dili Mencekam Banyak Pertumpahan Darah
Baca juga: Gedung Capitol Berubah Mencekam, Polisi AS Tewas Diserbu Pendukung Trump, FBI Buru Anggota MAGA
Baca juga: Presiden Xi Jinping Buat Dunia Cemas, Militer China Diperintah Siap Perang, Gempur AS Atau Taiwan?
Bahkan Bush mengirim utusan khusus untuk menyampaikan keinginannya kepada Presiden RI saat itu, yakni Megawati Soekarnoputri.
Tak tanggung-tanggung, utusan khusus yang dikirim Bush ialah seorang agen badan intelijen AS (CIA).
Agen CIA itu diutus bertemu langsung Megawati.
Agen CIA tersebut didampingi Duta Besar AS untuk Indonesia Ralph L Boyce, Ahli Indonesia di Dewan Keamanan Nasional (NSC) Karen Brooks, dan juga Burks sendiri.
"Pertemuan itu disampaikan utusan khusus Presiden Bush dalam pertemuan rahasia di rumah Megawati," ujar Fred Burks, sebagaimana dikutip dari Tempo.
"Dan Megawati sama sekali tidak tahu kalau utusan khusus itu seorang agen CIA," kata Burks.
Pasalnya, Boyce hanya memperkenalkan wanita tersebut sebagai utusan khusus Bush.
Pertemuan itu berlangsung singkat, hanya sekitar 20 menit.
Burks bilang, obrolan dalam pertemuan itu didominasi oleh Megawati dan agen CIA yang merupakan utusan khusus Presiden Bush.
Agen CIA tersebut menyampaikan keinginan Bush agar Megawati memastikan Polri menangkap Ba’asyir sebelum berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Los Cabos, Meksiko, Oktober 2002.
Di luar dugaan, Megawati menolak permintaan tersebut.
Mulanya Megawati beralasan sosok Ba’asyir sangat dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.
Megawati bilang, jika tiba-tiba Ba’asyir menghilang maka akan memunculkan kecurigaan dari publik.
Hal itu, kata Megawati, akan menyulitkan pemerintah Indonesia.
Megawati pun meminta penolakannya terhadap permintaan Bush itu tak mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dan AS.
Keempat perwakilan AS itu lantas terkejut mendengar Megawati yang langsung menolak.
Pasalnya pertemuan itu langsung diinisiasi oleh Bush.
"Mereka bertiga (Boyce, agen CIA, dan Brooks) sampai harus bertanya kepada dia (Megawati) untuk memastikan kebenaran ucapan (penolakan) Megawati di akhir pertemuan,” tutur Burks.
Baca juga: Nama Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Disebut-sebut dalam Sidang Praperadilan HRS, Ada Apa?
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini, Intelejen Polri Terus Pantau Amir Jamaah Anshorut Tauhid Karna Ini
Baca juga: Rizieq Shihab Tiba-tiba Teriak Minta Tolong dari Dalam Sel, Polda Metro Jaya Bantah Lakukan Ini
Permintaan Bush yang ditolak Megawati itu juga diakui Ba’asyir saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, pada 24 Februari 2011.
Awalnya Ba'asyir mengutip pernyataan Duta Besar AS ketika berpidato di Universitas Islam Negeri.
"Abu Bakar akan kami usahakan supaya tak bisa lagi mengurusi organisasinya," ujar Ba'asyir ketika membacakan nota keberatannya.
Ia lalu menceritakan upaya AS meminta Megawati mengizinkan ekstradisi ba’asyir ke Guantanamo namun ditolak.
"Tetapi Megawati menolak tegas sehingga makar pertama ini gagal," kata Ba’asyir.
Adapun Ba’asyir saat ini telah berstatus bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui bebas sekitar pukul 05.21 WIB.
Perjalanan hidup Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir juga merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min.
Berbagai badan intelijen menuduh Abu Bakar Ba'asyir sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan al-Qaeda.
Walaupun Abu Bakar Ba'asyir membantah menjalin hubungan dengan JI atau terorisme.
Abu Bakar Ba'asyir pernah menjalani pendidikan sebagai santri Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (1959) dan alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963).
Perjalanan kariernya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo.
Selanjutnya ia menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo, kemudian terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, memimpin Pondok Pesantren Al Mu'min (1972) dan Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), 2002.
Abu Bakar Ba'asyir mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama dengan Abdullah Sungkar pada 10 Maret 1972.
Pada masa Orde Baru, Abu Bakar Ba'asyir melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun atas penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila.
Berikut ini timeline perjalanan hidup Abu Bakar Ba'asyir:
* 1972, Pondok Pesantren Al-Mukmin didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir bersama Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H Daeng Matase dan Abdllah Baraja.
Pondok Pesantren ini berlokasi di Jalan Gading Kidul 72 A, Desa Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menempati areal seluas 8.000 meter persegi persisnya 2,5 kilometer dari Solo.
Keberadaan pondok ini semula adalah kegiatan pengajian kuliah duhur di Masjid Agung Surakarta.
Membanjirnya jumlah jamaah membuat para mubalig dan ustaz kemudian bermaksud mengembangkan pengajian itu menjadi Madrasah Diniyah.
* 1983, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar.
Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.
Ia juga melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik.
Tak hanya itu, ia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)--salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah.
Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.
* 11 Februari 1985, ketika kasusnya masuk kasasi Abu Bakar Ba'asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia.
Dari Solo mereka menyebrang ke Malaysia melalui Medan.
Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Abu Bakar Ba'asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
* 1985–1999, aktivitas Abu Bakar Ba'asyir di Singapura dan Malaysia ialah "menyampaikan Islam kepada masyarakat Islam berdasarkan Al Quran dan hadits", yang dilakukan sebulan sekali dalam sebuah forum, yang hanya memakan waktu beberapa jam di sana.
Menurutnya, ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun.
Namun pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Abu Bakar Ba'asyir sebagai salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
* 1999, sekembalinya dari Malaysia, Abu Bakar Ba'asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari organisasi Islam baru yang bergaris keras.
Organisasi ini bertekad menegakkan syariah Islam di Indonesia.
* 10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir.
Untuk itu, Kejari akan segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim Sukoharjo.
* 25 Januari 2002, Abu Bakar Ba'asyir memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi di Mabes Polri.
Abu Bakar Ba'asyir datang ke Gedung Direktorat Intelijen di Jakarta sekitar pukul 09.30.
Saat konferensi pers, pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, mengatakan, pemanggilan Abu Bakar Ba'asyir oleh Mabes Polri bukan bagian dari upaya Interpol untuk memeriksa Abu Bakar Ba'asyir.
"Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan pengayoman terhadap warga negara," tegas Achmad.
* 28 Februari 2002, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan Indonesia, khususnya kota Solo sebagai sarang teroris.
Salah satu teroris yang dimaksud adalah Abu Bakar Ba'asyir Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.
* 19 April 2002, Abu Bakar Ba'asyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai asas tunggal pada tahun 1982.
Abu Bakar Ba'asyir menganggap, Amerika Serikat berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kedaluwarsa itu.
* 20 April 2002, Abu Bakar Ba'asyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985.
Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Abu Bakar Ba'asyir, yakni Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).
* April 2002, Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada tokoh Majelis Mujahidin Indonesia KH Abu Bakar Ba'asyir, yang tahun 1985 dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila.
Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra, ternyata Ba'asyir memang belum termasuk tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan abolisi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman Wahid.
* 8 Mei 2002, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba'asyir atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara.
Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebaliknya, Kejagung menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk meminta amnesti bagi Ba'asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.
* 8 Agustus 2002, organisasi Majelis Mujahidin Indonesia mengadakan kongres I di Yogyakarta untuk membentuk pimpinan Mujahidin.
Terpilihlah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir sebagai ketua Mujahidin sementara.
* 19 September 2002, Abu Bakar Ba'asyir terbang ke Medan dan Banjarmasin untuk berceramah.
Dari sana, ia kembali ke Ngruki untuk mengajar di pesantrennya.
* 23 September 2002, majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist di mana ditulis bahwa Abu Bakar Ba'asyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Masjid Istiqlal.
TIME menduga Abu Bakar Ba'asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia.
TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah Abu Bakar Ba'asyir "terlibat dalam berbagai plot."
Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor pada Juni lalu dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS.
Setelah beberapa bulan bungkam, akhirnya Al-Faruq mengeluarkan pengakuan—kepada CIA—yang mengguncang.
Tak hanya mengaku sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut berbagai laporan intelijen yang dikombinasikan dengan investigasi majalah TIME, bahkan Abu Bakar Ba'asyir adalah pemimpin spiritual kelompok Jamaah Islamiyah yang bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara.
Abu Bakar Ba'asyir pulalah yang dituding menyuplai orang untuk mendukung gerakan Faruq.
Dia disebut sebagai orang yang berada di belakang peledakan bom di Masjid Istiqlal tahun 1999.
Dalam majalah edisi 23 September tersebut, Al-Farouq juga mengakui keterlibatannya sebagai otak rangkaian peledakan bom, 24 Desember 2000.
* 25 September 2002, Dalam wawancara khusus dengan wartawan Tempo, Abu Bakar Ba'asyir mengatakan bahwa selama di Malaysia ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun.
Selama di sana ia dan Abdullah Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi.
* 1 Oktober 2002, Abu Bakar Ba'asyir mengadukan majalah TIME sehubungan dengan berita yang ditulis dalam majalah tersebut tertanggal 23 September 2002 yang menurut Abu Bakar Ba'asyir berita itu masuk dalam trial by the press dan berakibat pada pencemaran nama baiknya.
Abu Bakar Ba'asyir membantah semua tudingan yang diberitakan majalah TIME.
Ia juga mengaku tidak kenal dengan Al-Farouq.
* 11 Oktober 2002, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Abu Bakar Ba'asyir.
Atas dasar tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.
* 14 Oktober 2002, Abu Bakar Ba'asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo.
Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha Amerika Serikat untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
* 17 Oktober 2002, Markas Besar Polri telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir.
Namun Abu Bakar Ba'asyir tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh majalah TIME.
* 18 Oktober 2002, Abu Bakar Ba'asyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afganistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.
* 3 Maret 2005, Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003.
Dia divonis 2,6 tahun penjara.
* 17 Agustus 2005, masa tahanan Abu Bakar Ba'asyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari.
Hal ini merupakan suatu tradisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.
* 9 Agustus 2010 Abu Bakar Ba'asyir kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaida di Aceh.
* 16 Juni 2011, Abu Bakar Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
* 8 Januari 2021, Abu Bakar Ba'asyir bebas murnidari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Megawati 'Selamatkan' Abu Bakar Ba’asyir dari Penjara Terkejam di Dunia, Presiden AS Lobi Pakai CIA.