Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini, Intelejen Polri Terus Pantau Amir Jamaah Anshorut Tauhid Karna Ini

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme resmi bebas hari ini, Jumat (8/1/2021).

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir resmi bebas hari ini, Jumat (8/1/2021). 

Abu Bakar Baasyir Bebas hari ini, namun Intelejen Polri akan terus memantau aktivitas Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu.

TRIBUNJAMBI.COM - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme resmi bebas hari ini, Jumat (8/1/2021).

Abu Bakar Baasyir akhirnya keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah 15 tahun dipenjara.

Dikutip Tribunjambi.com dari Tribunnews, Baasyir didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari Lapas pada pukul 05.21 WIB.

Saat bebas pagi tadi, Baasyir dikawal satu ambulans dan tiga mobil.

Tak hanya itu, ada lima mobil lain yang turut mendampingi Baasyir.

Sejumlah aparat pun tampak membawa senjata laras panjang ketika mengawal rombongan mobil keluarga Baasyir sampai ke jalan raya.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Terus Diintai Intelejen Meski Sudah Bebas, Ternyata Ada Alasan Kuat Dibaliknya

Baca juga: Najwa Shihab Terdiam Setelah Menkes Budi Gunadi Jawab Begini, Tak Akan Hilang, Kecuali Pak Jokowi

Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam Heboh, Menkes Budi Sadikin Balik Serang Najwa Shihab, UI & ITB Disebut-sebut

Baca juga: Dili Berubah Mencekam, Kekerasan Pecah Akibat Rakyat Timor Leste Kelaparan, Alfredo Diburu Polisi

Diketahui, Baasyir selama ini mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (4/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Diketahui, Baasyir telah mendapat remisi sebanyak 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya.

Meski akan bebas murni, Baasyir tetap dipantau oleh jajaran intelijen Polri.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved