"Kalau yang lulus tes 100 ribu, berarti 100 ribu yang akan diangkat. Kalau yang lulus tes 200 ribu, naka 200 ribu yang akan diangkat," jelas Nadiem.
Ia juga meminta masyarakat mengerti mengenai mekanisme perekrutan guru PPPK ini.
Meski begitu, dirinya memastikan seluruh guru honorer bisa mengikuti tes ini. Bahkan diberikan kesempatan hingga tiga kali.
"Semuanya bisa mengikuti tes tersebut. Semua guru honorer akan diberikan kesempatan bukan hanya satu kesempatan, tapi sampai dengan tiga kesempatan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Hentikan Formasi Guru dari Penerimaan CPNS Mulai 2021, Ini Alasannya
Kekurangan Guru
Terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, rekrutmen satu juta guru PPPK dilakukan karena saat ini muncul keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.
"Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah," kata Paryono.
Karena itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat. Para guru yang direkrut melalui skema PPPK haknya tidak berkurang sebagai aparatur sipil negara (ASN).
PPPK pada tahun 2021 terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, disebutkan bahwa pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (Civil Servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (Government Workers).
"PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," kata dia.
Baca juga: Guru Honorer Gigit Jari! Formasi CPNS untuk Pengajar Dihentikan Tahun Ini, Ternyata Ini Alasannya!
Pembagian skema kerjanya, kata Paryono, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial,
sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden.
Apabila merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, kata dia, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
Bahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru. (Tribun Network/fah/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tidak Hilang, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes